XSheet Logo
arrow_backBack

Professional SPK Editor

Interactive Document Mode
[NAMA AGENCY/VENDOR]
[SLOGAN/TAGLINE AGENCY]
[ALAMAT LENGKAP AGENCY / KANTOR]
verified

SURAT PERINTAH KERJA (SPK)

Nomor: [NOMOR SURAT]

Pada hari ini, [HARI] tanggal [TANGGAL LENGKAP], yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing:

I.[NAMA REPRESENTATIVE KLIEN]
Jabatan:[JABATAN KLIEN]
Perusahaan:[NAMA PERUSAHAAN KLIEN]
Alamat:[ALAMAT LENGKAP PERUSAHAAN KLIEN]

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II.[NAMA REPRESENTATIVE VENDOR]
Jabatan:[JABATAN VENDOR]
Alamat:[ALAMAT VENDOR]

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para Pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama pengerjaan proyek [NAMA PROYEK / PEKERJAAN] dengan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:

PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan penambahan fitur pada sistem aplikasi milik PIHAK PERTAMA dengan rincian sebagai berikut:

1.[ITEM PEKERJAAN 1]
2.[ITEM PEKERJAAN 2]

PASAL 2
SPESIFIKASI TEKNIS

Pekerjaan dilakukan dengan menggunakan spesifikasi teknologi sebagai berikut:

• Bahasa / Framework:[TECH STACK]
• Platform Target:[PLATFORM]
• Media Versioning:[VERSION CONTROL]

PASAL 3
JANGKA WAKTU & SERAH TERIMA

  1. Pekerjaan dimulai pada tanggal [TANGGAL MULAI] dan ditargetkan selesai paling lambat pada tanggal [TANGGAL SELESAI].
  2. Setelah pekerjaan selesai, PIHAK PERTAMA memiliki waktu selama 7 (tujuh) hari kalender untuk melakukan peninjauan hasil kerja (*User Acceptance Test*).
  3. Apabila dalam masa peninjauan tersebut tidak ditemukan kendala teknis yang kritikal, maka pekerjaan dinyatakan diterima secara sah oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL 4
BIAYA & TATA CARA PEMBAYARAN

  1. Total investasi untuk pekerjaan ini disepakati sebesar Rp 0 ( Rupiah).
  2. Pembayaran Tahap 1 (Down Payment 30%): Sebesar Rp 0 dibayarkan saat dokumen ini ditandatangani.
  3. Pembayaran Tahap 2 (Pelunasan 70%): Sebesar Rp 0 dibayarkan setelah seluruh pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Setiap perselisihan yang mungkin timbul akibat pelaksanaan pekerjaan ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara keduabelah pihak.

Demikian Surat Perintah Kerja ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA,
[NAMA PERUSAHAAN KLIEN]

[NAMA REPRESENTATIVE KLIEN]

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA,
[NAMA AGENCY/VENDOR]

[NAMA REPRESENTATIVE VENDOR]

PROJECT LEAD

© 2026XSheet
verifiedData processed locally
User profile